
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang
Melayani masyarakat Subang dengan dedikasi tinggi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Jawa Barat.
Layanan Administrasi Kependudukan Subang
Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk masyarakat Kabupaten Subang
KTP Elektronik
Penerbitan dan penggantian KTP-el bagi warga Subang
Kartu Keluarga
Pembuatan KK baru dan perubahan data di Kabupaten Subang
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan akta kelahiran warga Subang
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan kutipan akta
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan kutipan akta kematian
Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk di Jawa Barat
Daftar Antrian Online
Hemat waktu Anda! Daftar antrian online sebelum datang ke kantor Disdukcapil Subang.
Daftar Antrian SekarangMengapa Memilih Disdukcapil Subang?
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan kecepatan, ketepatan, dan transparansi.
- Pelayanan cepat dan tepat waktu
- Sistem antrian online terintegrasi
- Layanan pengaduan 24 jam via (0260) 752-8452
- Program jemput bola untuk warga berkebutuhan khusus
- Bebas biaya untuk seluruh layanan dasar

Statistik Kependudukan Subang
Data capaian administrasi kependudukan Kabupaten Subang, Jawa Barat
Formulir Layanan
Unduh formulir yang diperlukan sebelum datang ke kantor
Formulir F1-01
Biodata Penduduk WNI
Formulir F1-03
Surat Keterangan Pindah WNI
Formulir F1-07
Permohonan KTP-el Baru/Penggantian
Formulir F1-15
Permohonan Kartu Keluarga Baru
Pengumuman & Informasi Subang
Informasi terbaru seputar layanan kependudukan di Kabupaten Subang
Sosialisasi Pentingnya Dokumen Kependudukan di Subang
Disdukcapil Kabupaten Subang mengadakan sosialisasi tentang pentingnya dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.
Peningkatan Kapasitas Pegawai Disdukcapil Subang
Sebanyak 34 pegawai Disdukcapil Kabupaten Subang mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas pelayanan publik.
Capaian Perekaman KTP-el Subang Mencapai 96%
Disdukcapil Kabupaten Subang mencatat capaian perekaman KTP-el telah mencapai 96% dari total wajib KTP.