Layanan Disdukcapil Subang
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Subang
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Subang bersifat gratis. Hubungi (0260) 752-8452 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Subang.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Subang.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Subang.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Subang.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Subang.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Subang.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Subang berusia di bawah 17 tahun.